Cornelis keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019) pukul 16.25 WIB. Dia mengaku hanya diminta memberikan tambahan terkait keterangan yang pernah disampaikannya.
"Memperbarui yang lama-lama. Kita tunggu saja di persidangan," kata Cornelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendalami lebih lanjut terkait penerimaan uang, dan proses sebelumnya juga kami dalami apakah ada pembicaraan sebelumnya atau permintaan uang terkait pembahasan anggaran di Jambi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Total ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK. Ketiga belas orang itu terdiri atas 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta.
Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Mereka diduga menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
KPK menyebut total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang diduga memberikan Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, yang telah jadi tersangka sebelumnya. Duit itulah yang kemudian diberikan Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini