"Harus diingatkan bahwa hal ini pidana. Kalau banyak yang melakukan hal seperti ini, mungkin kita pidanakan juga," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo, kepada detikcom ketika dihubungi, Kamis (21/2/2019).
Rachmad menuturkan perbuatan AAP, jika di AS, merupakan pidana. Terkait AAP, untuk kali ini polisi menoleransi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmad menuturkan pelaku dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang Memberi Laporan Palsu. Dalam pasal tersebut, diatur sanksi penjara maksimal 1 tahun 4 bulan bagi pelakunya.
"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ucap Rachmad.
Sebelumnya diberitakan, layanan pencegahan bunuh diri di AS menerima telepon dari AAP, yang diketahui berada di Indonesia, pada Selasa, 19 Februari 2019 pukul 10.22 pagi waktu AS. Call center milik Amerika Serikat itu langsung berkoordinasi dengan Atase Polri di KBRI Washington, DC, untuk mencegah AAP merealisasi ancamannya.
Keesokan harinya, Rabu (20/2), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melacak nomor AAP dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Jakarta Timur untuk memastikan kondisi AAP. AAP ditemukan selamat.
Polisi mengatakan AAP tak benar-benar berniat mengakhiri hidupnya. Perbuatannya tersebut dilatarbelakangi kebutuhannya dalam mengerjakan tugas sekolah. APP juga mengaku tujuannya ingin mengetahui seberapa cepat respons aparat terhadap informasi yang dia berikan. Dia pun ingin menguji kemampuan bahasanya.
Terakhir, APP menjelaskan perbuatannya terinspirasi serial remaja di website TV Amerika Serikat berjudul '13 Reasons Why'. (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini