"Tentu yang kami sampaikan ini peringatan dini. Hal ini karena kalau dilihat UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017, sesungguhnya pintu masuk prajurit ke wilayah sipil itu sudah ditutup rapat-rapat," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Dia menyebut prajurit TNI harus mengundurkan diri bila hendak menduduki jabatan sipil. Prosedur itu disebut Ninik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca juga: Moeldoko: TNI Tidak akan Dwifungsi Lagi |
"Sehingga kami memandang arah kebijakan baru ini akan menempatkan jabatan TNI di ASN ini berpotensi maladministrasi, dalam penyelewengan jabatan. Hal ini karena di UU TNI ada kebijakan yang digunakan di Pasal 5," imbuhnya.
Menurut Ninik, TNI adalah alat negara yang bertugas di bagian pertahanan negara. Jika rencana tersebut ditetapkan, perlu adanya pembuatan keputusan dan kebijakan politik baru. Sebab, dalam aturan yang berlaku saat ini, tugas TNI hanya melakukan tugas di bagian pertahanan negara.
"Maka dalam waktu dekat, Ombudsman akan mengundang untuk mendalami potensi maladministrasi. Kami kan sayang dengan TNI, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam buat prosedur dan kebijakan ini," ucapnya. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini