"Salah satu keluarga korban sudah buat LP," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, melalui pesan singkat, Kamis (21/2/2019).
Tatan mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Korban diduga dihakimi massa karena mencuri helm.
"Iya mencuri helm," sebut Tatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tatan menyebut peristiwa itu terjadi Rabu (20/2) pukul 17.30 WIB. Dua korban itu bernama Joni Pernando Silalahi dan Stepen Sihombing.
Awalnya, menurut Tatan, Joni dan Stepen diduga mencuri helm di lokasi tersebut. Setelahnya, Joni dan Stepen diduga mengalami penganiayaan.
"Kedua korban diduga ditangkap oleh massa (yang) diduga pihak mahasiswa Unimed dan pihak sekuriti yang ada di lokasi kampus," ujar Tatan, saat dikonfirmasi Rabu (20/2).
"Selanjutnya (kedua korban), dihakimi atau dianiaya di lokasi kampus hingga kedua korban tak sadarkan diri," imbuh Tatan.
(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini