"Lahan yang dikuasai oleh perusahaan yang berbadan hukum selama mengikuti aturan perundang-undangan tidak menjadi soal. Negara memberikan ruang untuk mengelola dan memanfaatkannya, baik HGU maupun Hak Penguasaan Hutan (HPH)," kata Wakil Direktur Kampanye TKN, Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Daniel mengatakan Prabowo berhak mengelola lahan lewat perusahaan berbadan hukum. Menurutnya, kondisi krisis moneter membuat banyak aset menjadi macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Daniel mengatakan pemerintah Presiden Jokowi-Wapres Jusuf Kalla (JK) saat ini menerapkan kebijakan pemanfaatan lahan dengan baik. Jokowi, katanya, telah mewujudkan pemerataan penguasaan tanah.
"Sementara Pak Jokowi dalam kepemimpinannya berusaha agar rakyat mendapatkan hak untuk memanfaatkan lahan, baik melalui mekanisme perhutanan sosial (pemanfaat hasil hutan) maupun melalui reforma agraria (land reform) bagi rakyat. Jadi pemerataan dalam penguasaan tanah sudah dilakukan Pak Jokowi, bukan sekadar janji," sebutnya.
Simak Juga 'PAN Usul Presiden Terbitkan Keppres Lahan untuk Rakyat':
(gbr/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini