"Selama di pondok mereka tetap dalam pengawasan ketat kita. 24 Jam kita awasi," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi, kepada detikcom, Rabu (20/2/2019).
Dia mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1,2 dan 3 junto 76c UU Perlindungan Anak juncto pasal 170 junto 64 KUHP. Ancaman hukuman untuk 17 tersangka maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan karena itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dengan pertimbangan kemanusiaan, pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut juga dijamin oleh pihak Ponpes.
"Sesuai ketentuan, penahanan anak hanya dapat dilakukan 15 hari. 7 Hari pertama dan diperpanjang 8 hari kemudian. Sementara penyidikan akan berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak, sehingga kita memutuskan tak melakukan penahanan," tutur Kalbert.
Untuk melanjutkan perkara ini, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara bersama kejaksaan setempat.
Seorang santri bermama Robi Alhalim dikeroyok dan dianiaya belasan rekan-rekannya di dalam asrama Ponpes Nurul Ikhlas Padang Panjang. Penganiayaan yang berlangsung selama tiga hari itu menyebabkan korban mengalami koma. Korban meninggal dunia, Senin (18/2/2019) pagi, setelah delapan hari tak sadarkan diri.
Untuk melengkapi berkas, penyidik tekah memeriksa 5 orang saksi dari pihak pondok pesantren yang terdiri dari ustaz, wali kamar, dan pengawas pondok pesantren.
(rvk/asp)











































