Jasad Bos Tekstil Nuryanto Belum Dipulangkan, Polri: Masih Tes DNA

Jasad Bos Tekstil Nuryanto Belum Dipulangkan, Polri: Masih Tes DNA

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 14:50 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Polri menyampaikan jasad Nuryanto, bos tekstil asal Bandung, belum dapat dipulangkan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Polri menuturkan jasad diduga staf Nuryanto, Ai Munawaroh, juga belum bisa dipulangkan karena masih dibutuhkan untuk proses pemeriksaan DNA.

"Kedua korban masih belum dipulangkan ke Indonesia. Masih dibutuhkan untuk proses tes sampel DNA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).


Pada 26 Januari lalu, publik Malaysia digemparkan oleh penemuan mayat laki-laki dan perempuan yang dimutilasi di pinggir Sungai Laboh, Selangor. Dari hasil penelusuran keluarga, kedua mayat itu mengarah ke Nuryanto dan diduga Ai Munawaroh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan hasil identifikasi sampel sidik jari, Polri memastikan mayat pria yang dimutilasi di Sungai Buloh, Selangor, Malaysia, adalah Nuryanto. Ada enam sidik jari mayat pria itu cocok dengan enam sidik jari Nuryanto yang terekam di basis data e-KTP. Sementara untuk Ai, masih menunggu hasil tes DNA.

Dedi menerangkan sampel DNA Nuryanto dan sampel pembanding dari adik kandung Nuryanto, serta sampel DNA diduga Ai Munawaroh dan sampel pembanding ayah kandungnya masih berada di laboratorium.

"Semuanya masih menunggu hasil lab DNA dari PDRM," ujar Dedi.


Dedi kemudian menerangkan PDRM masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh kedua korban yang masih hilang. Hingga saat ini potongan tubuh korban belum ditemukan.

"Belum ditemukan potongan tubuh yang hilang. Ya yang ada masih yang di tiga (kantong) kresek itu," tutur Dedi.

Dedi menambahkan, dua warga Pakistan, yaitu Javaid Iqbal Rakib dan Abas, yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan, juga belum ditetapkan sebagai tersangka oleh PDRM.

"Belum, belum. PDRM punya waktu sampai tanggal 24 Februari," ucap Dedi. (aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads