OJK Gandeng PPATK Pelototi TPPU dan Pendanaan Terorisme

OJK Gandeng PPATK Pelototi TPPU dan Pendanaan Terorisme

Rolando - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 14:17 WIB
Foto: Rolando/detikcom
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin lebih tajam mengawasi kegiatan jasa keuangan. OJK pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dengan cara begitu kita mempunyai fakta bahwa Indonesia melakukan effort dalam rangka kaidah prinsipil yang ada anti-money laundering dan terrorism financing," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Di tempat yang sama Kiagus Ahmad Badaruddin selaku Kepala PPATK menyebut kerja sama dengan OJK sebagai upaya mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. "Nota kepahaman ini merupakan landasan bagi OJK dan PPATK untuk melakukan kerja sama dan menetapkan upaya serta langkah-langkah dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pencegahan pendanaan terorisme," imbuh Badar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu di tempat yang sama ada pula penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kerja sama yang dilakukan adalah dalam hal pemanfaatan nomor induk kependudukan dalam perkara konstitusi di MK.




"Bahwa kerjasama memanfaatkan NIK dan E-KTP ini adalah bertujuan memanfaatkan kulitas pelayanan publik. Bagaimana yang kita persiapkan dalam jumlah cukup panjang sekali. Hari sudah tercatat hampir 265.185.520 penduduk yang sudah ada NIKnya lengkap by name, by address, termasuk datanya detail tinggal dimana, usia berapa, pekerjaan apa, statusnya apa dan sebagainya" kata Tjahjo.

Kemudian ada pula kerja sama antara Kemendagri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) yang dihadiri langsung oleh Menteri Siti Nurbaya. "Hal mendasar dan penting dalam penandatanganan nota kesepahaman ini adalah pemanfaatan data kartu tanda penduduk elektronik sebagai data dasar kependudukan bagai seluruh warga RI. Melalui pemanfaatan data KTP elektronik itu data penduduk yang berhak oleh akses perhutanan sosial lebih jelas dan menghidari adanya data penduduk tidak valid serta tumpang tindih" ucap Siti.

Melalui pemanfaatan data KTP elektronik, nentinya KLHK dapat mengejar target pengelolaan hutan sosial. Selain itu juga, penegakan hukum dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Dua hal yang berkaitan dengan KLHK dalam pemanfaatan data pendudukan hari ini adalah pertama adalah akses penerimaan pengelolaan hutan sosial bagi rakyat yang ditargetkan sebanyak 12,7 hektar, saat ini sudah 2,6 juta hektar bagi 600 ribu kepala keluarga. Dan yang kedua untuk perjanjian kerjasama dalam rangka penegakan hukum, karena aspek hukum kita penegakan hukum saat ini juga sedang gencar dilakukan dan targetnya membutuhkan data dan kejelasan tentang data kependudukan" imbuh Siti. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads