"Menyatakan gugatan para pemohon/penggugat ditolak untuk seluruhnya," putus hakim tunggal Syaiful Anam dalam sidang praperadilan di PN Timika, Selasa (19/2/2019).
Hakim menilai penggeledahan itu sudah sesuai dengan prosedur. "Semua yang dilakukan pihak keamanan sudah sesuai hukum," ujar Syaiful.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nilai hakim tidak berani mengoreksi polisi atau penegak hukum lainnya agar tidak salah menetapkan. Kalau kita membenarkan proses ini, saya pikir polisi akan semena-mena terhadap masyarakat," kata Gustav seusai sidang.
Massa KNBP berkumpul di di luar gedung pengadilan. Sejumlah petugas kepolisian dan TNI juga terlihat berjaga-jaga mengawal massa KNBP.
Penggeledahan markas KNPB di Timika dilakukan pada Senin, 31 Desember 2018. Hingga saat ini aparat gabungan TNI-Polri masih disiagakan di bekas markas KNPB, Jalan Sosial, Timika, Papua. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini