PN Timika Tolak Praperadilan Komite Nasional Papua Barat

PN Timika Tolak Praperadilan Komite Nasional Papua Barat

Saiman - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 09:32 WIB
Praperadilan KNPB melawan Polres Mimika (Saiman/detikcom)
Timika - Penggeledahan markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) oleh Polres Mimika digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Timika. Hasilnya, gugatan KNPB tersebut ditolak oleh hakim dan menyatakan penggeledahan tersebut sah.

"Menyatakan gugatan para pemohon/penggugat ditolak untuk seluruhnya," putus hakim tunggal Syaiful Anam dalam sidang praperadilan di PN Timika, Selasa (19/2/2019).

Hakim menilai penggeledahan itu sudah sesuai dengan prosedur. "Semua yang dilakukan pihak keamanan sudah sesuai hukum," ujar Syaiful.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, anggota tim pengacara KNPB, Gustav Kawer, mengatakan hakim dinilai tidak berani mengoreksi kepolisian. Sebab, menurutnya, proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyalahi prosedur.



"Saya nilai hakim tidak berani mengoreksi polisi atau penegak hukum lainnya agar tidak salah menetapkan. Kalau kita membenarkan proses ini, saya pikir polisi akan semena-mena terhadap masyarakat," kata Gustav seusai sidang.

Massa KNBP berkumpul di di luar gedung pengadilan. Sejumlah petugas kepolisian dan TNI juga terlihat berjaga-jaga mengawal massa KNBP.

Penggeledahan markas KNPB di Timika dilakukan pada Senin, 31 Desember 2018. Hingga saat ini aparat gabungan TNI-Polri masih disiagakan di bekas markas KNPB, Jalan Sosial, Timika, Papua. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads