"Belum (dimiliki Prabowo waktu itu). Akhirnya dibeli Prabowo menjadi PT Tusam Hutani Lestari," ujar Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Irwandi saat ini sedang menjalani proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi. Namun, pernyataan Irwandi mengenai perusahaan itu disampaikan bukan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tahu (kapan perusahaan itu diambil alih Prabowo), sebelum aku jadi Gubernur Aceh. (Luas lahannya) 120 ribu hektare, sekarang mungkin yang aman 100 ribu hektare. Gede lho," ucapnya.
"Sudah bermasalah, pabrik KKA (Kertas Kraft Aceh)-nya bermasalah, hutannya bermasalah. Masa aku (menjabat) masih ada penebangan-penebangan. Tahun pertama dan kedua tapi kuberhentikan. Kok banyak ditebang tapi yang lama-lama ditebang kok masih botak, nggak ditanam. Mau diajukan perpanjangan izin, nggak aku teken," ucap Irwandi.
Irwandi kini berstatus sebagai terdakwa bersama Teuku Saiful Bahri, dan Hendi Yuzal. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA pada 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Sedangkan persoalan tentang lahan tersebut memang tengah menjadi bahasan setelah dilontarkan Jokowi dalam debat semalam di The Sultan Hotel. Jokowi membeberkan tentang lahan yang dimiliki Prabowo saat ditanya Prabowo tentang pembagian sertifikat tanah. Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut tetapi dalam Hak Guna Usaha (HGU). Dia pun mengaku siap mengembalikan tanah tersebut apabila dibutuhkan negara.
Saksikan juga video 'Tangis Keluarga Bupati Bener Meriah Pecah Usai Sidang Vonis':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini