"Belum ada," kata Indra saat ditanya soal surat untuk penggantian Taufik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Dia mengatakan ada sejumlah hal yang menyebabkan seorang pimpinan DPR diganti. Antara lain, meninggal dunia, mengundurkan diri dan telah dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik sendiri sudah menghuni rutan KPK sejak 2 November 2018. Artinya, Taufik sudah tak hadir di DPR kurang lebih 3 bulan.
Dalam pasal 87 ayat 1UU MD3, disebutkan seorang pimpinan DPR dapat berheti dari jabatannya karena 3 hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Pada ayat 2 diatur pula soal kondisi yang membuat pimpinan DPR diberhentikan, yakni:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kembali ke Taufik, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad. Suap itu diduga berkaitan dengan DAK Kebumen pada APBD-P 2016.
Saksikan juga video 'Ini Nama-nama yang Digodok PAN Gantikan Taufik Kurniawan':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini