"Apabila ada dugaan pelanggaran debat silakan sesuai prosedur melapor Bawaslu," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi detikcom, Senin (18/2/2019).
Sebelumnya, BPN juga menyebut Jokowi tendensius dan menyerang personal. Menanggapi hal itu, Wahyu mengatakan Bawaslu yang dapat memutuskan apakah itu sebagai bentuk serangan secara personal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyu, sebelum debat telah terdapat kesepakatan bahwa bila terjadu dugaab pelanggaran dapat dilaporkan pada Bawaslu. Hal ini dikarenakan debat masuk sebagai salah satu metode kampanye.
"Kemarin ada kesepakatan bersama bahwa apabila ada hal-hal yang dirasakan itu merupakah dugaan pelanggaran selama di debat capres kedua, itu dipersilahkan melaporkan secara resmi ke pada Bawaslu," kata Wahyu.
"Ya karenakan begini, debat capres cawapres itukan salah satu metode kampanye. Sehingga kalau ada dugaan pelanggaran pelaporannya kepada Bawaslu," sambungnya.
Diketahui, BPN protes terkait pernyataan Jokowi trekait penguasaan lahan Prabowo dan unicorn. BPN langsung mendatangi KPU untuk protes soal pertanyaan lahan dan menyebut KPU dan Bawaslu akan menindaklanjuti.
"Tadi kita langsung sampaikan protes kepada KPU dan KPU, ketua KPU berdiri dan seterusnya adakan rapat kilat. Mereka langsung jawab," ujar Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso, (17/2).
"Jawaban KPU, nanti kita rapatkan, dan mempersilakan Bawaslu untuk tindak lanjuti. Bawaslu kabarnya akan merapatkan masalah ini," kata Priyo.
Simak Juga 'Jokowi Umbar Lahan Prabowo, BPN: Bernuansa Fitnah': (dwia/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini