"Prinsipnya, ASN dari mendagri, gubernur, bupati, wali kota, hingga kades harus netral. Soal pilihan dan sikap punya disalurkan di TPS, netralitas harus dijaga baik," kata Tjahjo di Hotel RedTop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Meski demikian, dia tak mempermasalahkan jika ada ASN yang berkampanye. Namun Tjahjo mengatakan ASN itu harus mengajukan izin kampanye ke pimpinan dan dilaporkan ke Panwaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo menuturkan yang berwenang memanggil Acep Purnama adalah Bawaslu. Mengenai sanksi, menurut Tjahjo, Kementerian PAN-RB yang akan memberikan sanksi bila kepala daerah tersebut terbukti bersalah.
"MenPAN yang berikan sanksi, mulai mengurangi jabatan sampai diberhentikan," sebut dia.
Terkait video itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan bakal menindaklanjuti. Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengaku belum bisa memanggil secara langsung Acep Purnama. Dalam aturannya, lanjut Jalil, Bawaslu akan melakukan beberapa tahapan untuk menindaklanjuti video tersebut.
"Ini (video) sifatnya informasi awal. Jadi, kita akan lakukan beberapa tahapan. Pertama kita akan buat laporan pengawasannya dulu, kemudian kita akan investigasi, dan rapat komisioner," kata Jalil kepada detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (17/2). (idh/idh)











































