Dahnil Sebut Jokowi Sebar Kebohongan, Ini Kata KLHK Soal Rp 18 T

Dahnil Sebut Jokowi Sebar Kebohongan, Ini Kata KLHK Soal Rp 18 T

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Feb 2019 08:27 WIB
Debat Pilpres (rengga/detikcom)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluruskan pandangan koordinator jubir Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurut KLKH, eksekusi ganti rugi perusahaan pembakar hutan Rp 18 triliun adalah ranah pengadilan.

Kasus bermula saat LSM Greenpeace Indonesia membuat cuit tentang debat kedua. Yaitu:

@jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan kebakaran total lebih 18 T. Namun, belum ada perusahaan yang membayar ganti rugi pada negara sepeser pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas cuitan itu, Dahnil merespons sebagai berikut:

Kasihan Pak Jokowi dibohongi terus oleh pembantunya. Akhirnya beliau dengan ringan terus menyebarkan kebohongan.

Dahnil Sebut Jokowi Sebar Kebohongan, Ini Kata KLHK Soal Rp 18 T

Atas cuitan-cuitan di atas, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, tidak terima atas tudingan itu.

"Perlu dijelaskan kewenangan antara eksekutif dan yudikatif dalam kekuasaan negara," kata Rasio kepada detikcom, Senin (18/2/2019).

Menurut Rasio, kewenangan eksekusi perdata adalah kewenangan Mahkamah Agung (MA), cq Ketua Pengadilan Negeri (PN). Maka cuitan Dahnil dinilai salam alamat.

"Eksekusi putusan gugatan perdata kewenangan Ketua PN," ujar Rasio.

Eksekusi kasus perdata lingkungan ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Maka diperlukan koordinasi dengan PN terkait.

"Karena baru sekarang kami melakukan gugatan yang intensif untuk kasus LHK," cetus Rasio.


Sebagai penggugat, KLHK menyatakan sangat intensif koordinasi dengan pihak PN Pekanbaru untuk kasus PT MPL dan sudah ada pemanggilan (aanmaning) oleh pihak PN dan sedang berproses. Sedangkan proses eksekusi PT Kalista Alam (KA), Ketua PN Meulaboh telah melakukan aanmaning dua kali. Terakhir panggilan pada 21 Januari 2019.

"Namun PT KA tetap tidak hadir (meskipun telah dipanggil secara patut), sehingga tgl 22 Januari 2019 Ketua PN Meulaboh mengeluarkan penetapan lelang lahan yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Ketua PN Suka Makmue (lokasi lahan berada di Kabupaten Nagan Raya)," papar Rasio.



"Komitmen untuk melakukan penegakan serius dan konsisten terus kami lakukan, termasuk terus mendorong upaya eksekusi putusan-putusan yang sudah inkrach," pungkas Rasio.


Simak Juga 'Kata Pak Prabowo dan Pak Jokowi Soal Debat Mereka':

[Gambas:Video 20detik]


(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads