Komisioner Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengaku belum bisa memanggil secara langsung Acep Purnama. Dalam aturannya, lanjut Jalil, Bawaslu akan melakukan bebeberapa tahapan untuk menindaklanjuti video tersebut.
"Ini (video) sifatnya informasi awal. Jadi, kita akan lakukan beberapa tahapan. Pertama kita akan buat laporan pengawasannya dulu, kemudian kita akan investigasi, dan rapat komisioner," kata Jalil kepada detikcom melalui sambungam telepon, Minggu ,(17/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Jalil mengatakan Bawaslu memiliki waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti video tersebut. Sebelum video itu viral, dikatakan Jalil, pihaknya sempat mendapat surat pemberitahuan tentang acara deklarasi Tim Akar Rumput-Kabupaten Kuningan yang mendukung Jokowi.
Namun, dalam surat itu tak tercantum nama-nama peserta atau tamu yang diundang, seperti Bupati Kuningan dan lainnya. "Iya itu benar Pak Acep Bupati Kuningan. Kejadiannya itu kemarin. Kita dapat aurat pemberitahuan acara deklarasi itu, tapi dalam suratnya itu tak dicantumkan siapa saja yang hadir," kata Jalil.
Seperti diberitakan sebelumnya, video Bupati Kuningan Acep Purnama yang mengutuk kepala desa jika tak memilih Joko Wiodo (Jokowi) viral di media sosial. Salah satunya yang diunggah oleh akun twitter @laskar_minang. (mud/mud)