"Saya mengadukan dan melaporkan surat kabar Indopos di mana edisi Rabu, 13 Februari 2019, Indopos mengatakan di halaman 2 korannya, Ahok akan menggantikan Ma'ruf Amin," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Ade Irfan menyampaikan hal tersebut pada wartawan usai menemui Tenaga Ahli Dewan Pers Herutjahjo. Dia mengaku mengadukan berita yang muncul di Indopos karena merugikan Jokowi-Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengangkat ini (berita) dari sebuah rumor di medsos. Dari artinya ada percakapan di medsos, medsos itu kan tingkat kebenarannya masih kita ragukan. Ya ini berita ini dan ilustrasi ini merugikan sangat merugikan pasangan calon nomor 01 karena Indopos menggiring opini pemilih publik untuk percaya tentang hal ini, ini luar biasa fitnahnya, kami datang ke Dewan Pers untuk memproses hal ini," imbuh Ade Irfan.
Menurut Ade Irfan, Dewan Pers segera memproses aduannya. Namun bilamana menurutnya proses Dewan Pers terlalu lama, maka Ade Irfan mengaku akan menempuh jalur hukum lainnya.
"Bisa pidana, bisa perdata," sebut Ade Irfan yang juga mengaku belum berkomunikasi dengan Indopos sebelumnya terkait pemberitaan tersebut.
Sementara itu Herutjahjo menyebut Dewan Pers segera memanggil perwakilan dari Indopos untuk mengklarifikasi aduan tersebut. Di sisi lain, pemberitaan itu akan dianalisis Dewan Pers.
"Kami bekerja secara profesional mau pun secara imparsial. Artinya kami tidak memihak, sesuai dengan posisi dewan pers, maka kami akan kami memproses itu sesuai dengan standar yang ada," kata Herutjahjo.
Saksikan juga video 'Sah! Ahok Resmi Jadi Kader PDIP':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini