Sidang lima terdakwa digelar pada Jumat sore (15/2/2019) di PN Palembang. Adapun tiga majelis hakim, yakni Ahmad Suhel, Efrata Tarigan, dan Syarifudin. Sidang itu sendiri digelar satu per satu dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa David," kata ketua majelis hakim Ahmad dengan suara bulat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang dibacakan kepada David itu diucapkan juga kepada empat terdakwa lain, yakni Iskandar, Heni Restiwati, Ferry Haryanto, dan Subhan. Mereka merupakan bandar dan pengedar Malaysia-Indonesia.
Setelah mendengarkan putusan majelis, para terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding. Di mana putusan majelis sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Palembang, Fajar.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," tegas para terdakwa setelah mendengar putusan.
Sebagaimana diketahui, jaringan pengedar sabu di lapas ini terungkap BNN Sumsel dan pihak Bea-Cukai, Rabu (9/5/2018). Dua pelaku ditembak mati, sementara 5 lainnya ditangkap hidup-hidup oleh BNN dengan barang bukti 4,5 kg sabu berikut 5.000 butir ekstasi.
Semuanya diketahui sebagai jaringan narkoba asal Malaysia-Indonesia yang masuk dari perairan Batam, Kepri, lewat Pelabuhan Tanjung Api-api. Tak sampai di situ, jaringan ini bahkan sampai harus menyewa speed boat untuk membawa narkoba ke Palembang.
Adapun David Haryono adalah napi di Lapas Lubuklinggau, Sumsel. David diketahui baru saja menjalani hukuman atas kasus serupa. Sementara terdakwa lain disebut-sebut sebagai kaki tangan David selama berada di dalam tahanan. (ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini