"Syaratnya di antaranya minimal umur 25 tahun dan lulusan SLTA. Ini memang problemnya sehingga kita lakukan sosialisasi masif," kata anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi SDM M Nasehudin saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Jumat (15/2/2019).
Sejauh ini, dari pembukaan pendaftaran sejak 11 Februari lalu, jika dipersentasekan pendaftar sebanyak 17.271 adalah 51,6 persen. Sedangkan rincian masing-masing daerah adalah Kota Cilegon 56,75 persen, Kota Tangerang 64,89 persen, Kota Tangerang Selatan 26,60 persen, Kota Serang 42,34 persen, Kabupaten Serang 46,22 persen, Kabupaten Tangerang 65,20 persen, Kabupaten Lebak 51,43 persen, dan Kabupaten Pandeglang baru 37,46 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas pendaftaran, menurutnya, adalah 21 Februari 2019. Jika sampai batas akhir kuota tak tercukupi, Bawaslu Banten akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari. Pendaftaran dilakukan oleh Panwascam dan dibantu oleh pengawas kelurahan atau desa.
"Kita lakukan perpanjang, kita akan lakukan sosialisasi ke masyarakat, ke RT, ke RW, agar mau jadi pengawas TPS," ungkapnya.
Pendaftaran pengawas TPS, menurutnya, tidak mengatur ketentuan syarat domisili. Tapi pendaftar diutamakan adalah orang yang berdomisili di daerah masing-masing untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu. Syaratnya, mereka tidak berafiliasi pada peserta pemilu dan bukan anggota partai politik. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini