"Dengan diperpanjang Sarimukti, otomatis kita tidak harus cepat-cepat ngeluarin biaya besar. Karena kan Legok Nangka tipping fee (biaya pembuangan sampah), besar sekali," kata Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deny Nurdyana, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019).
Seperti diketahui, Pemprov Jabar memutuskan memperpanjang oprasional TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat hingga 2023. Langkah itu diambil untuk mengantisipasi molornya pembangunan TPPAS regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung yang masih dalam tahap pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, lanjut dia, biaya pembuangan sampah ke TPAS regional Legok Nangka memang cukup mahal diperkirakan Rp380 ribu. Sementara ke TPA Sarimukti pihaknya hanya cukup membayar Rp70 ribu setiap ton sampahnya.
"Kita ke Sarimukti sekita Rp70 ribju per ton termasuk kompensasi dampak negatif untuk tiga desa. Kalau ke Legok Nangka diperkirakan Rp380 ribu. Dengan diperpanjang biaya tipping fee masih rendah," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga bisa melakukan upaya pengurangan sampah dari sumber dengan berbagai program yang ada. Mulai dari Kang Pisman dan program lainnya.
Dengan begitu, dia berharap sampah yang dikirim dari Kota Bandung ke tempat pembuangan akhir berkurang dan tentunya bisa mengurani biaya pembuangan sampah yang dikeluarkan. Terutama saat TPAS regional Legok Nangka sudah dioperasikan.
"Mudah-mudahan dua tiga tahun (program Kang Pisman) ini berhasil sehingga sampah yang dikirim ke Legok Nangka enggak terlalu besar. Biaya (tipping fee) bisa ringan karena volume sampah jadi kecil. Paling tidak di Bandung ada pengurangan sampah," tam
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Bambang Rianto menambahkan, proses pengajuan perpanjangan operasional TPA Sarimukti sedang berjalan. Saat ini pihaknya sedang menunggu terbitnya analisis dampak lingkungan (amdal) dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Karena gini kenapa harus Amdal kan ada perluasan sekitar 20 hektar jadi totalnya nanti sekitar 42 hektar. Jadi kita minta itu (amdal),"ucapnya.
Dia juga memastikan proses pengajuan perpanjangan tersebut sudah tidak ada masalah. Bahkan lanjut dia, sudah ada rekomendasi teknis dari Perhutani sebagai pemilik lahan ke Kementrian. "Sekarang tinggan itu saja amdal," ujarnya.
(mso/ern)











































