Awalnya, kata Gatot, AD dijanjikan oleh para pelaku bekerja sebagai pelayan kafe di Nabire, Papua, dengan gaji Rp 30 juta per bulan.
"Ternyata itu tidak terjadi. Korban malah harus bekerja di Karaoke Texas Nabire dan bisa di-BO (booking out)," ujar Gatot kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pemilik Karaoke Texas yang ada di Nabire bernama Edi Macheli saat ini masih buron. Dia DPO," katanya.
Dari hasil penyelidikan ternyata bukan hanya AD yang menjadi korban. Ada tiga gadis anak baru gede (ABG) lainnya yang juga asal Kota Bandung menjadi korban. Mereka sama-sama dipekerjakan di Karaoke Texas.
"Korban ini hanya mendapat uang dari hasil melayani tamu atau BO dengan fee Rp 700-1 juta. Jadi janji bekerja sebagai pelayan dengan gaji Rp 30 juta itu tidak ada," ujar Gatot.
Saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus tersbut bekerja sama dengan Polres Nabire dan Polda Papua. Sementara keempat pelaku telah di tahan dan dijerat undang-undang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (tro/bbn)