"Nanti ada solusinya, insyaallah," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengatakan tingkat polusi di DKI Jakarta masih dalam tahap aman. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta selalu menayangkan tingkat polusi melalui situs iku.menlhk.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menyoroti perbedaan standar Green Peace dengan milik pemerintah. Dia mengatakan selama ini pemerintah masih menggunakan Particulate Matter (PM) 10.
"Perlu dipertanyakan ke Green Peace kita kan sudah ada standardisasi. Kita tanya alatnya seperti apa, metodenya seperti apa, dan bakunya baku yang berlaku di Indonesia, WHO atau Amerika Serikat," jelas Agung.
Di konfirmasi terpisah, Juru Kampanye Iklim dan Energi Green Peace Indonesia, Bondan Ariyanu, mengatakan tingkat pencemaran udara jenis PM 2.5 di DKI Jakarta pada 13 Februari 2019 telah berada di atas ambang batas wajar, yakni sebanyak 88-102 ug/m3. Dia menjelaskan, tingkat polusi tersebut sangat berbahaya.
"PM 2.5 berbahaya, karena ukurannya dan dampaknya yang karsinogenik (menyebabkan kanker)," ujar Bondan.
Bondan mengatakan pencemaran udara PM 2.5 hanya terpantau dari dua stasiun pantau udara milik Kedutaan Besar Amerika saja. Dia menilai alat pantau udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tak memantau pergerakan polutan jenis tersebut.
"Bagaimana mau membuat peringatan dan mengatakan bahayanya polusi udara bagi kesehatan masyarakat?" sebut Bondan. (fdu/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini