"Iya (tetap salat Jumat di Masjid Agung Semarang). Kan nggak ada apa-apa," ujar Ketua BPD Prabowo-Sandiaga Jateng, Abdul Wachid, saat dihubungi detikcom, Kamis (14/2/2019).
Wachid mengatakan Kiai Hanief pun memahami bahwa tidak ada niat untuk mempolitisasi ibadah maupun tempat ibadah oleh capres nomor urut 02 itu. Apalagi, pamflet ajakan salat bareng bukan berasal dari pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPD Gerindra Jateng itu juga menjelaskan bahwa tidak ada penolakan dari pihak Masjid Agung Semarang. Mengingat setiap umat Islam berhak untuk menunaikan salat di manapun.
"Tidak ada penolakan ya. Saya harus klarifikasi tidak ada penolakan. Karena orang boleh salat di manapun, di masjid manapun. Dan kalau memang masjid dibuat untuk ajang politik saya setuju tidak boleh. Pak Prabowo hanya salat Jumat, tidak ada orasi, tidak ada apa-apa," tutur Wachid.
Sebelumnya beredar kabar bahwa KH Hanief Ismail keberatan adanya rencana Prabowo Subianto akan melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jum'at (15/2) besok. Alasannya salat Jumat yang akan diadakan oleh Prabowo itu dinilai mempolitisir ibadah dan memakai masjid untuk kepentingan politik.
Politisasi itu dapat dilihat dari upaya mengerahkan massa dan menyebar pamlfet ke masyarakat agar ikut salat Jumat bersama Prabowo Subianto di masjid tersebut.
Namun informasi mengenai larangan itu dibantah oleh KH Hanief. Dia menegaskan bahwa pihaknya memang keberatan dengan penyebaran pamfet untuk ajakan salat Jumat bersama capres tersebut.
"Kami hanya merasa keberatan adanya pamflet ajakan salat Jumat bersama Prabowo di Masjid Kauman. Artinya keberatan kami salat dijadikan ajang kampanye atau dipolitisasi," tegas KH Hanief.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno pun telah membantah mencetak pamflet ajakan tersebut. BPN menegaskan pihaknya tak pernah membuat pamflet yang mengajak untuk salat bareng bersama Prabowo tersebut.
Simak Juga 'Jelang Debat, Prabowo ke Jateng, Sandi ke Jatim':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini