Kasus Suap Gatot Pujo, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Bui

Kasus Suap Gatot Pujo, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 14 Feb 2019 13:53 WIB
Mantan anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga divonis 4 tahun penjara/Foto: Faiq Hidayat-detikcom
Jakarta - Mantan anggota DPRD Sumut Tiaisah Ritonga divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tiaisah terbukti menerima uang suap 'ketok palu' untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai 2015.

"Menyatakan terdakwa Tiaisah Ritonggo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua hakim ketua Hastoko membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiaisah Ritonga menerima Rp 480 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Dia menerima uang tersebut secara bertahap.






Kasus ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis pada tahun 2013. Agar memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.

Selain itu, hakim mengatakan, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu.

Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.

Tak hanya itu, saat tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD termasuk terdakwa Tiaisah.

Anggota DPRD Sumut juga meminta uang kepada Gatot Pujo agar tidak menyetujui hak interplasi.

"Unsur menerima hadiah atau sesuatu terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim.






Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak untuk dipilih jabatan publik untuk terdakwa Tiaisah selama 2 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 297 juta, apabila tidak bisa membayar uang tersebut maka harta benda akan disita untuk dilelang. Jika harta benda tidak bisa memenuhi, maka Tiaisah akan menjalani pidana berupa 6 bulan penjara.

Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Simak Juga 'DPO Kasus Korupsi DPRD Sumut Diantar Ke KPK':

[Gambas:Video 20detik]

Kasus Suap Gatot Pujo, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Bui

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads