Tiaisah terbukti menerima uang suap 'ketok palu' untuk mengesahkan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai 2015.
"Menyatakan terdakwa Tiaisah Ritonggo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua hakim ketua Hastoko membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis pada tahun 2013. Agar memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.
Selain itu, hakim mengatakan, para anggota DPRD Sumut juga meminta kembali uang ketok palu kepada Gatot Pujo. Akhirnya disepakati proyek senilai Rp 1 triliun diganti Rp 50 miliar untuk seluruh anggota DPRD itu.
Pembagian uang itu melalui Bendahara Sekretaris Dewan M Alifaniah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji atau honor setiap bulannya.
Tak hanya itu, saat tahun anggaran 2014 dan 2015, pimpinan DPRD Sumut kembali bertemu dengan jajaran Pemprov Sumut untuk minta uang ketok palu. Uang itu dibagikan Sekwan Sumut Randiman Tarigan kepada anggota DPRD termasuk terdakwa Tiaisah.
Anggota DPRD Sumut juga meminta uang kepada Gatot Pujo agar tidak menyetujui hak interplasi.
"Unsur menerima hadiah atau sesuatu terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim.
Baca juga: 3 Eks Anggota DPRD Sumut Segera Disidang |
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak untuk dipilih jabatan publik untuk terdakwa Tiaisah selama 2 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 297 juta, apabila tidak bisa membayar uang tersebut maka harta benda akan disita untuk dilelang. Jika harta benda tidak bisa memenuhi, maka Tiaisah akan menjalani pidana berupa 6 bulan penjara.
Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak Juga 'DPO Kasus Korupsi DPRD Sumut Diantar Ke KPK':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini