"Kita sudah mencanangkan zona integritas, punya integritas lebih baik untuk menuju wilayah bebas korupsi. Jika ada oknum, ada sesuatu laporkan," kata Happy di kantor Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (14/2/2019).
Pencanangan zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) memiliki 6 program reformasi di lingkungan Kejaksaan di Banten.
Pertama adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana perkantoran, penataan manajemen SDM. Kemudian penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, tugas-tugas reformasi membutuhkan komitmen serta keinginan kuat. Ini perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
"Penerapan zona integritas salah satu formulasi untuk mengembalikan dan meningkatkan cira Kejaksaan," ujarnya.
Pencanangan zona integritas juga dilakukan dengan penandatanganan pakta integritras. Setiap Kejaksaan yang ada di Banten harus menerapkan 6 program untuk perbaikan tata kelola reformasi birokrasi.
"Ini tanggung jawab besar yang harus kita pikul secara sungguh-sungguh," ujarnya. (bri/fdn)