Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Suryo Wibowo, mengatakan 5 pelanggaran dilakukan di tempat yang berbeda-beda. Ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mereka.
"Hari ini 5 orang tertangkap kamera melanggar lalu lintas. 4 di antaranya melanggar marka, satu lainnya tidak pakai helm," kata Suryo saat dihubungi detikcom, Rabu (13/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kendaraan sudah dipindahtangankan atau dipinjam, kami akan kirim surat lagi ke alamat pelanggar berdasarkan keterangan pemilik sebelumnya," katanya.
Namun jika dalam empat hari tidak ada konfirmasi dari penerima surat, maka STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir sementara waktu.
"Blokir baru akan dibuka jika sudah pajak dan ganti nama. Maka kami imbau agar langsung mengganti nama ketika membeli kendaraan," ujar dia.
Suryo juga mengimbau agar pengendara mematuhi peraturan ketika berada di jalan raya. Terlebih dengan adanya 66 CCTV di jalanan Kota Solo, polisi dapat melakukan e-tilang.
"Masyarakat sebenarnya tidak perlu mencari tahu di mana 66 CCTV itu. Yang penting kita harus patuh dan tertib di jalan," tutupnya. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini