"Sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum baik dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing, yaitu Rp 11,2 miliar, SGD 23.100 dan USD 138.500," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
Febri mengatakan, masih ada dugaan aliran dana lain ke sejumlah pejabat terkait SPAM. KPK mengimbau pihak yang menerima uang tersebut untuk mengembalikan ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP, yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dugaan suap itu disebut KPK diterima dengan besaran yang bervariasi oleh empat orang pejabat pembuat komitmen (PPK) tiap proyek, yaitu:
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung diduga menerima Rp 350 juta dan USD 5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur
2.Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa
3.Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng
4. Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1 diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba-1.
Namun dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi ada 20 proyek juga terkait suap. KPK pun telah menerima pengembalian Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini