Barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar mengunakan mobil khusus BNN, di Kantor BNN Sulsel. 9 orang tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang haram tersebut, 1 di antaranya merupakan pasangan suami isteri.
"Memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu seberat 10.610 Kilogram atau 10 kilogram lebih. Ini didapatkan dari lima di bulan November hingga Januari," kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Idris Kadir, di Kantor BNNP Sulsel di Jalan Manunggal 22, Makassar, Rabu (13/2/2019) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barangnya ada di TKP Maros dan sumber barang masuk dari Malaysia masuk Pare-pare," jelasnya.
Untuk mengelabuhi petugas, barang haram narkotika ini disembunyikan di kandang ayam dan rawa-rawa agat tak dapat dijangkau petugas. Namun polisi berhasil mengungkap setelah melakukan olah TKP.
"Sembilan orang tersangka. Lucu- lucu ada disimpan di kandang ayam, ada ditemukan di rawa-rawa oleh tkp di situ ada di Hotel saat ditemukan ditempat," paparnya.
Dalam pemusnahan ini sejumlah unsur terkait seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut. (asp/asp)