"Oh nggak (mengganggu kerja pemerintahan), pokoknya kami sudah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu, mana yang boleh dan mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada panwas setempat," kata Tjahjo di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Tjahjo juga berpesan agar kepala daerah yang ikut kampanye tidak menggunakan fasilitas daerah, seperti mobil dinas, gedung-gedung pemerintah daerah, uang daerah, hingga ajudan yang menggunakan pakaian ASN. Kepala daerah pun boleh ikut kampanye pemilu pada hari Sabtu dan Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga mengaku harus mendapat izin dari Presiden jika hendak ikut terjun ke kampanye. Dia juga melapor ke Bawaslu.
"Kemarin saya kalau mau kampanye saja, kemarin saya ikut reuni Undip di Semarang, saya harus minta izin cuti ke Presiden dulu. Terus saya lapor ke Bawaslu bahwa saya hari ini, mau ini (kampanye) itu saja," tuturnya.
Simak Juga 'Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Jadi Kebal Hukum':
(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini