"Kalau yang PAUD ini sebenarnya masuk dalam kerangka pemberdayaan masyarakat desa. Tapi nantinya akan diambil alih oleh Kemendikbud. Jadi dana desa tidak boleh untuk bayar gaji guru. Kali ini dana desa kita fokuskan untuk pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Karena kalau tidak kita fokuskan, nanti dana desanya akan digunakan semua untuk bayar gaji guru," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).
Hal itu disampaikan Eko dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud Jl Raya Ciputat Parung KM 19 Bojongsari Sawangan, Jawa Barat pada Selasa (12/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Eko menyarankan setiap desa untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Itu karena menurutnya BUMDes bisa meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa.
"Banyak desa yang memiliki deviden sangat besar. Deviden dari BUMDes itu adalah bagian dari APBDes yang penggunaannya tidak diatur tapi ditentukan oleh Badan Pemusyawaratan Desa yang bisa digunakan untuk apa saja termasuk memberikan beasiswa seperti di Desa Ponggok yang setiap rumah wajib mencetak satu sarjana yang dibiayai oleh desa," paparnya.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dari Kemendes PDTT, klik di sini. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini