"Kita baru saja menandatangani nota kesepahaman antara KPK dan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi itu terkait banyak hal, tukar-menukar informasi, pelatihan, juga pendidikan dan lain-lain. Kita juga sepakat ingin mengkaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional kita," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Agus kemudian berbicara soal adanya laporan pembayaran dana pensiun yang terlalu sedikit. Menurut Agus, hal tersebut bakal jadi salah satu fokus kajian yang dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan kajian itu juga dilakukan karena adanya road map jaminan sosial 2029. Agus menyebutkan saat ini semua pihak yang terkait harus bersiap untuk mengikuti aturan di road map 2029 tersebut.
"Itu termasuk kajian kami. Kalau sudah diperintahkan oleh undang-undang 2029 harus bergabung, harusnya kita sudah mempersiapkan diri. Nanti perpindahannya seperti apa, nanti kita akan undang banyak pihak, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen," ujarnya.
Sementara itu, Dirut BPJS Agus Susanto menyebut MoU ini sebagai komitmen antikorupsi di lembaganya. Dia pun menyatakan bakal bekerja sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial secara nasional.
"Ada UU Jaminan Sosial Nasional, ini bagaimana harmonisasi regulasinya, persiapannya, bagaimana implementasi sekarang menuju amanah undang-undang tersebut. Sebagaimana diamanahkan, paling lambat tahun 2029 itu PT Taspen dan Asabri akan mengalihkan program kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dia juga menyatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk melaksanakan kajian sistem jaminan sosial di Indonesia. Tujuannya, menurut Agus Susanto, agar kesejahteraan bisa dicapai.
"Kami siap dengan KPK untuk melakukan kajian terkait implementasi jaminan sosial di Indonesia untuk memberi perlindungan dalam mendukung kesejahteraan," kata Agus Susanto. (haf/fdn)