"Itu kan hanya gestur," kata Juru Bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, saat dihubungi, Rabu (13/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengatakan pose 'salam dua jari' yang dilakukan para hakim itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, jika mengacu pada kasus Menteri Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya pose para hakim tidak memenuhi unsur ketentuan pelanggaran sebagaimana Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau mengacu kasus Menteri Luhut, tidak memenuhi unsur pelanggaran selama nggak ada abuse of power. Silakan baca saja pasal 547 UU Pemilu, yang dilarang itu membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu terkait dengan jabatannya tersebut," paparnya.
Sebelumnya, dunia peradilan digegerkan oleh sebuah foto hakim 'salam dua jari'. Padahal Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) telah melarang hakim menunjukkan keberpihakan dalam pilpres. Diketahui, foto itu adalah sekelompok hakim yang bertugas di PN Jakpus.
Ketua PN Japus Yanto membantah keras foto-foto itu terkait pilpres atau keberpihakan politik.
"Itu pistol, bukan dua jari. Kemudian ada jempol dan genggam juga ada, tapi orang iseng ditambahi, padahal pakai kamera, tidak pakai handphone," kata Ketua PN Jakpus Yanto saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Bungur Raya, Jakpus.
Yanto juga mengatakan foto itu diambil 3 bulan lalu. Dia keberatan foto tersebut kini diramaikan dan dikait-kaitkan dengan politik.
"Itu di lantai 5 di depan ruang kerja mereka mau sidang. Pak Ansori mau pindah ke PN Bengkulu, itu foto lama kenapa didramatisir sekarang. Jadi foto lama Pak Ansori sudah pindah kurang lebih 3 bulan lalu?" ujarnya. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini