"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga," seperti dikutip di laman putusan PN Makassar, pada Selasa (12/2/2019).
Selain dinyatakan tak bersalah, Kijang diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, juga membebankan biaya perkara kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kijang ditangkap kepolisian karena disinyalir sebagai salah satu gembong narkoba asal Pinrang. Bandar sabu ini dikenal sangat lincah dan lihai.
Kijang dibekuk oleh Ditesnarkoba Polda Sulawesi Selatan dalam pelariannya di perbatasan Indonesia-Malaysia. Si Kijang berstatus buron sejak April 2016. Sebelumnya, polisi menangkap empat orang rekan Kijang dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu.
"Kita amankan pada Kamis 17 Mei lalu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Dia ini sangat lincah dan gesit, makanya dijuluki si Kijang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan, Kamis (24/5/2018).
Baca juga: Dari Balik Penjara Kendalikan Narkoba |
"DPO ditangkap Subdit I Narkoba dipimpin langsung oleh Kasubditnya, AKBP Ucuk Supriyadi," tambah Hermawan.
Sebelum ditangkap, bandar narkoba jaringan internasional ini diketahui tengah melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Ia disergap saat masuk di wilayah Sungai Nyamuk, Nunukan, Kalimantan Utara. Ia langsung dibawa ke Makassar. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini