Berdasarkan siaran pers dari Dispen Koarmabar yang diterima detikcom, Selasa (12/2/2019), penangkapan berawal saat KRI Silea-858 melaksanakan patroli sektor mendapatkan kontak kapal di perairan barat pulau Nipah, Kepri.
Dari hasil pemeriksaan petugas TNI AL diketahui Kapal MT Mahoni Banda bermuatan Tonage 2.432 GT. Kapal tanker itu dimiliki PT. Segara Laju Perkasa dengan jumlah awak kapal 18 orang (termasuk Nakhoda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal tersebut bermuatan BBM jenis Premium 12 ton dan Bio Solar 2,8 ton,sementara rute pelayaran diketahui dari Tanjung Uban,Kepri dengan tujuan Lhokseumawe," tulis siaran pers Dispen Koarmabar.
Dispen Koarmabar, menambahkan dari hasil pemeriksaan tersebut,bahwa kapal MT. Mahoni Banda diduga melakukan pelanggaran karena kapal tidak dilengkapi sertifikat pengoperasian crane dan sertifikat asuransi kerangka kapal (Wrek Removal).
Akibat perbuatan pelanggran tersebut di kenakan pasal 203 ayat 5 junto 321 UU 17/2008 tentang pelayaran dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda 200 juta. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini