Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Irjen Pol berkunjung ke Brimob Gondowulung, Jumat (8/2) lalu.
Mengetahui hal itu pihaknya memutuskan menemui Johanes di Brimob Gondowulung. Namun pihaknya menaruh curiga lantaran senjata tajam yang dibawa Johanes tak dilengkapi dengan surat izin pemakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dijelaskannya, Johanes berhasil diamankan di Jalan Sudirman Bantul pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah diinterogasi penyidik, dia terbukti membawa senpi ilegal dan membawa sejumlah dokumen palsu.
"Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal jenis Glock-19 made in Austria generasi 4 tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Kami juga menemukan beberapa dokumen tidak asli atau bisa dibilang aspal, yaitu e-KTA kepolisian, surat pemegang senpi (palsu). Makanya kami periksa terus kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya.
![]() |
Johanes terancam pelanggaran Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Barang bukti yang kami amankan ada senpi genggam jenis glock generasi 4 dengan peluru 12 butir, surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, lencana hitam bertuliskan BIN," pungkasnya. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini