Ngaku Irjen, Pria Asal Tangerang Ini Miliki Pistol Glock Ilegal

Ngaku Irjen, Pria Asal Tangerang Ini Miliki Pistol Glock Ilegal

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 11:28 WIB
Johanes, irjen gadungan ditangkap di Bantul. (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Bantul - Johanes Ananto Tripawono (53) ditangkap jajaran Polres Bantul, DIY. Warga Tangerang tersebut mengaku-aku sebagai perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen). Dia juga memiliki senjata api jenis pistol Glock-19 tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Irjen Pol berkunjung ke Brimob Gondowulung, Jumat (8/2) lalu.

Mengetahui hal itu pihaknya memutuskan menemui Johanes di Brimob Gondowulung. Namun pihaknya menaruh curiga lantaran senjata tajam yang dibawa Johanes tak dilengkapi dengan surat izin pemakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Hari Sabtu kami berupaya untuk kembali bertemu dengan yang bersangkutan. Kami akhirnya melakukan upaya paksa, kami lakukan penghadangan dan pemeriksaan," jelas Rudi di Mapolres Bantul, Senin (12/2/2019).
Ngaku Irjen, Pria Asal Tangerang Ini Miliki Pistol Glock IlegalPistol Glock-19 milik sang gadungan. (Foto: Usman Hadi/detikcom)


Dijelaskannya, Johanes berhasil diamankan di Jalan Sudirman Bantul pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah diinterogasi penyidik, dia terbukti membawa senpi ilegal dan membawa sejumlah dokumen palsu.

"Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal jenis Glock-19 made in Austria generasi 4 tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Kami juga menemukan beberapa dokumen tidak asli atau bisa dibilang aspal, yaitu e-KTA kepolisian, surat pemegang senpi (palsu). Makanya kami periksa terus kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Ngaku Irjen, Pria Asal Tangerang Ini Miliki Pistol Glock IlegalBarang bukti lain yang disita polisi. (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Johanes terancam pelanggaran Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Barang bukti yang kami amankan ada senpi genggam jenis glock generasi 4 dengan peluru 12 butir, surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, lencana hitam bertuliskan BIN," pungkasnya. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads