Polisi Papua Beri Sanksi Anggotanya yang Interogasi Tahanan dengan Ular

Polisi Papua Beri Sanksi Anggotanya yang Interogasi Tahanan dengan Ular

BBC Indonesia - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 03:52 WIB
Ilustrasi (Getty Images)
Jayawijaya - Polda Papua berjanji mengeluarkan sanksi bagi anggotanya di Polres Jayawijaya, Papua, yang terekam menginterogasi seorang terduga kasus pencurian dengan menggunakan ular.

Ular hidup itu dililitkan ke leher pria terduga pencuri telepon seluler yang kemudian melahirkan kemarahan setelah videonya beredar luas di masyarakat.

Pejabat kepolisian setempat kemudian meminta maaf atas 'tindakan menyimpang' salah seorang anggota dan berjanji akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Hukumannya bisa ada macam-macam, mulai teguran lisan, tertulis, hingga ditahan di tempat tertentu (selama) seminggu, dua minggu, atau tiga minggu," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Papua AKBP Suryadi Diaz kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019).

Saat ini, lanjutnya, kasus ini sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polda Papua karena dianggap melakukan pelanggaran aturan disiplin.

"Itu (tindakan yang dilakukan anggota polisi) nakal, tidak profesional," tambahnya. "Tidak dibenarkan cara selain melakukan pertanyaan dan mengumpulkan bukti-bukti."

Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat petugas polisi melilitkan seekor ular hidup di leher seorang tersangka.

Tangannya terikat di belakang, dan dia dalam posisi duduk di lantai.

Petugas polisi terlihat sempat menyorongkan ular itu ke wajahnya seraya menanyakan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon seluler.

Dalam pernyataan sebelumnya, Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya menyatakan penggunaan ular itu merupakan inisiatif pribadi polisi tersebut.

"Mungkin dia secara pribadi dongkol, karena pelaku nggak mau mengaku, padahal banyak saksi melihatnya. Jadi, dia akhirnya menggunakan cara itu (dengan menggunakan ular), " kata Suryadi Diaz.

Adapun ular itu sudah lama ada di kantor Polres.

Ular yang dilaporkan tidak berbisa dan jinak itu, menurut Suryadi, adalah milik salah seorang polisi di Polres Jayawijaya, Wamena.

"Kebetulan ular itu sudah lama di Polres," ungkap Diaz.

Dari informasi yang diperolehnya, ular itu pernah digunakan untuk 'menyadarkan' anggota masyarakat yang terjaring karena mabuk akibat menenggak minuman keras di tempat-tempat umum.

"Biasa itu, kalau malam-malam Minggu, kalau banyak orang mabuk yang tertangkap, itu dikasih tunjuk (ular) itu, mereka takut," ungkapnya.

Metode lainnya, sambungnya, adalah merendam mereka yang tertangkap dalam kondisi mabuk itu dalam bak air. "Sampai sadar (dari mabuk) dan kemudian dipulangkan," jelas Diaz.

Diprotes pengacara HAM

Tindakan polisi yang menggunakan seekor ular untuk menginterogasi seorang warga Papua dipertanyakan seorang pengacara hak asasi manusia yang menangani persoalan di Papua, Veronica Koman.

Dalam akun Twitter-nya, dia mengunggah video yang menggambarkan adegan tersebut.

Dia kemudian mengklaim bahwa interogasi oleh polisi dengan menggunakan ular juga pernah digunakan terhadap seorang aktivis pro-kemerdekaan.

"Mereka sudah lama tahu ular digunakan oleh polisi dan militer (dalam interogasi)," katanya, seperti dikutip kantor berita AFP.

"Jadi mereka tidak terkejut dengan video itu." (mae/mae)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads