Aturan yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kemenhub menegaskan rancangan aturan itu dibuat demi keselamatan para pengemudi.
"Memang di dalam jam kerja itu dibatasi karena tidak mungkin pengemudi kerja 24 jam. Seperti sopir bus paling lama 6 jam baru ganti. Sama dengan para pengemudi. Jadi alasan dari penentuan waktu itu karena aspek keselamatan," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, saat dihubungi, Senin (11/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan aturan itu meminta ojek online untuk istirahat setelah bekerja dalam durasi waktu tertentu. Istirahat yang dimaksud adalah tidur, bukan hanya istirahat tidak mengambil penumpang.
"Bukan 8 jam nggak boleh nyetir lagi. 8 jam lalu istirahatnya tidur 1-2 jam. Bukannya setelah 8 jam tidak boleh mengemudi lagi. Boleh, dengan catatan setelah melaksanakan istirahat," ujarnya.
Rancangan peraturan itu saat ini memasuki tahap uji publik. Hari ini adalah hari terakhir uji publik dan prosesnya akan dilanjutkan hingga kemungkinan selesai bulan ini.
"Kalau saya perhatikan sekarang sudah uji publik awal Februari, Februari sudah selesai," ucapnya.
Munculnya rancangan aturan ini memunculkan reaksi dari para pengemudi ojek online seperti yang terlihat di media sosial. Budi memaklumi pro dan kontra ini.
"Namanya regulasi tidak ada yang sempurna. Pasti ada yang pro kontra," pungkas Budi. (imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini