"AJI secara organisasi perkumpulan jurnalis se-Indonesia, mengapresiasi pencabutan remisi (pemotongan masa tahanan narapidana) atas nama Susrama, pelaku pembunuhan jurnalis, Prabangsa, oleh Presiden RI, Joko Widodo. Sejak awal, harusnya pemberian remisi ini, tidak boleh terjadi bagi pembunuh jurnalis," sebut Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan, pada Senin (11/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pemberian remisi terhadap pelaku kasus pembunuhan jurnalis tersebut tidak dicabut, maka hal ini dianggap dapat membungkam kebebasan pers.
"Mengapa? Karena AJI melihat rasa keadilan bagi keluarga korban pembunuhan, rasa keadilan bagi jurnalis yang terbunuh akibat pemberitaan yang ditulis korban terkait korupsi di Bangli, Bali," sebut Agam.
Agam menegaskan, pencabutan remisi terhadap I Nyoman Susrama tersebut akan membuat pelaku kekerasan jurnalis berpikir kembali dan melindungi wartawan dalam melakukan tugasnya dalam peliputan.
"Pencabutan remisi ini AJI menilai para pelaku kekerasan jurnalis akan berpikir ulang untuk melakukan kekerasan, sebab pemerintah Indonesia ternyata masih peduli dengan tugas jurnalis," tegasnya.
Simak Juga 'Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bali demi Keadilan Semata':
(bag/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini