"Kami menyampaikan bahwa sespri gubernur Papua karena suatu hal tidak bisa hadir hari ini karena harus mendampingi pak gubernur yang baru tiba dari pertemuan dari Surabaya," ujar pengacara Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Koordinasi dilakukan dengan unit 3 Jatanras Polda Metro Jaya. Namun, menurut Roy, belum ada jadwal panggilan baru untuk sespri Lukas Enembe tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Roy meminta polisi mempertimbangkan pemeriksaan para saksi dilakukan di Jayapura. Alasannya, ada sekitar 20 orang pada malam kejadian dugaan penganiayan yang bisa menajdi saksi.
"Maka tadi saya mengusulkan agar penyidik memertimbangkan agar penyidikan terhadap saksi saksi itu di Jayapura. Mengingat bahwa semua mereka adalah pejabat, anggota DPRD, kepala dinas, sekda dan lain sebagainya," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) tengah malam. Penganiayaan terjadi saat keduanya sedang melakukan tugas cross-check atas informasi masyarakat terkait indikasi korupsi.
Pelaku yang diduga terkait rombongan Pemprov Papua kemudian memukuli korban dengan tangan kosong sehingga membuat pegawai KPK terluka. Kasus ini dilaporkan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya.
Pihak Pemprov Papua kemudian melaporkan balik pegawai KPK tersebut. Laporan pihak Pemprov Papua diwakilkan kepada Alexander Kapisa. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Simak Juga 'Kronologi Lengkap Penganiayaan Penyelidik KPK':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini