"Kemarin sudah pembahasan di kita, hasil pengawasan tidak menemukan pelanggaran dan dari hasil pemeriksaan awal oleh Bawaslu RI juga tidak dapat diregister (laporannya), kita berkesimpulan tidak ada unsur yang dilanggar," kata Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, saat dihubungi, Senin (11/2/2019).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu soal pose satu jari oleh Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB) Azam Khan. Ridwan Kamil dilaporkan atas dasar adanya pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus serupa, yakni kepala daerah diduga menunjukan gestur dukungan ke salah satu paslon Pilpres 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menyatakan, pose satu jari yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bandung itu tidak ada unsur pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala daerah. Pasalnya, kegiatan Ridwan Kamil itu dilakukan saat hari libur.
"Itu kegiatannya dilakukan saat hari libur. Terus hasil pengawasan juga tidak ada unsur yang dilanggar," ucapnya.
Dengan begitu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan kasus pose satu jari tersebut. "Karena tidak menemukan pelanggaran maka proses (pemeriksaan) kita hentikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, video Ridwan Kamil mengacungkan 1 jari viral di media sosial. Pria yang akrab disapa Emil lalu memberi penjelasan soal pose itu dan mengapa dirinya tidak diperiksa Bawaslu.
Pria yang akrab disapa Emil itu berlasan, pose 1 jari itu tidak terkait dengan Pilpres, melainkan nomor urut PKB. Selain itu, berbeda dengan Anies, pose itu dilakukan di akhir pekan saat menghadiri Festival PKB Jabar for 2019 di Gor Pajajaran, Kota Bandung, Minggu (2/1/2019). (mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini