Alay, saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung, membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Dalam proses hukum itu, Alay kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Alay diterbangkan ke Lampung dan dijebloskan ke Lapas Lampung pada Jumat (8/2) siang. Dengan tangan diborgol serta dikawal polisi berseragam dan berlaras panjang, Alay tertunduk saat dijebloskan ke bui.
Di hari yang sama, jaksa juga menangkap koruptor kakap lainnya, Anis Alwainy. Anis ditangkap karena terbukti terlibat korupsi Rp 39,7 miliar terkait lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat.
![]() |
Anis divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 39,7 miliar. Putusan tersebut teregister dengan nomor 1704 K/Pid.Sus/2016.
Kasus Anis menjerat pihak lainnya, yakni Lukman Hakim Kartasasmita, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, dan Robet Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, serta lima pegawai BPN lainnya.
Simak juga video Video WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Pukul Jaksa:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini