Rencana Nyoblos di Luar Negeri, Ahok Hanya Bisa Pilih Presiden

Rencana Nyoblos di Luar Negeri, Ahok Hanya Bisa Pilih Presiden

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 19:07 WIB
Ahok di DPD PDIP Bali (Foto: Dok. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta - Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berencana nyoblos pada Pemilu 2019 di luar negeri. KPU menyebut Ahok hanya bisa memilih calon presiden dan tidak bisa menggunakan hak suaranya untuk pileg.

"Dia akan coblos di luar? Maka dia akan nyoblos surat suara presiden saja. DPR, DPRD nggak bisa," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Hotel Sari Pan Pasific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/3019).

Ilham mengatakan, jika ingin berpindah TPS, Ahok harus mengurus surat A5 atau surat pindah memilih. Sebelumnya, pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok menggunakan hak pilihnya di dapil Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ilham mencontohkan WNI yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar negeri bisa mencoblos surat suara DPR RI dan presiden. Sebab, terdapat dapil Jakarta 2, yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.

"Kalau orang orang yang tinggal di luar negeri dan terdaftar di luar negeri berarti dia dapat dua surat suara DPR RI untuk Jakarta 2, di UU jelas bahwa luar negeri itu masuk Jakarta 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri," ujarnya.

Hal itu diatur dalam Pasal 384 ayat 4 huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi Pasal 384 UU Pemilu:

Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih:

a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke:
kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di
daerah pemilihannya


Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Rencananya, Ahok akan memilih di luar negeri pada 17 April 2019.

"Saya mungkin milihnya di luar negeri," kata Ahok saat ditemui di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Rabu (30/1).

"Nggak tahu di Jepang atau di mana," sambungnya. (yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads