Ciduk 5 Pengedar, Polres Bantul Sita 25.000 Pil Koplo

Ciduk 5 Pengedar, Polres Bantul Sita 25.000 Pil Koplo

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 08 Feb 2019 18:48 WIB
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul - Satresnarkoba Polres Bantul menciduk 5 pengedar obat-obatan jenis psikotropika berbagai merek. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 25 ribu pil yang hendak diedarkan para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny mengatakan, penangkapan terhadap lima tersangka bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan. Selain itu, kelima tersangka ditangkap selama dua hari dengan tempat penangkapan yang berbeda-beda.

"Pertama kita tangkap AD kemarin Senin (4/2/2019) di (Dusun) Donoloyo, Tamanan, Banguntapan (Bantul). Selain itu, saat penangkapan kita juga menyita ribuan pil psikotropika dari tangan AD," ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat (8/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang bukti dari penangkapan terhadap Andoko alias Ndopong (34), warga Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Bantul adalah 600 pil warna kuning berlambang MF, 50 butir pil Alprazolam, 1.000 butir pil Heximer dan 5.000 butir pil Trihephenidyl.

Berbekal keterangan dari Ndopong, polisi pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap 3 tersangka lainnya yakni Alfian Ihsan Rahmad alias Apek (19), Edi Santoso alias Ganden (29) dan Supriyadi (32), warga Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul pada hari Selasa (5/2/2019).

Dijelaskan Andhyka, ketiganya ditangkap di Desa Bangunharjo dengan barang bukti 127 pil Trihephenidyl yang sudah dikemas dalam plastik klip dan bungkus plastik.

"Dari penangkapan 3 tersangka itu kita kembangkan lagi dan malamnya kita menangkap SH di daerah Sleman. Dari penangkapan itu kita sita 19 toples yang masing-masing berisi 1.000 pil berlambang Y (Trihephenidyl) dari tangan SH," ucapnya.

"Jadi dari penangkapan 5 tersangka selama 2 hari itu ada sekitar 25 ribu pil yang kita sita. Dari 25 ribu pil yang disita itu paling banyak pil Trihephenidyl lalu Heximer," imbuhnya.

Menurut Andhyka, dari pengakuan Sigit Hari Wibowo (35), warga Blimbingsari, Caturtunggal, Depok, Sleman itu ribuan pil tersebut memang hendak diedarkan. Selain itu, dari pengakuan pula ternyata Sigit mendapatkan pil tersebut dari membeli lewat salah satu medsos dan selanjutnya dikirim ke Yogyakarta.

"Lima orang ini (Tersangka) termasuk pengedar semua, sistem jualnya dengan chat lalu COD (Cash On Delivery). Jualnya juga perplastik klip, satu plastik klip isi 10 butir pil dijual Rp 35 ribu dan sasaran mereka pelajar sampai buruh," katanya.

Kelima tersangka, lanjut Andhyka, nekat menjadi pengedar obat-obatan terlarang karena tergiur akan keuntungan yang didapatkan. Mengingat dari penjualan satu toples pil Trihephenidyl, mereka mendapat keuntungan hingga 3 kali lipat.

"Motifnya karena tergiur keuntungan yang besar, karena 1 toples isi 1.000 butir itu harganya Rp 1 juta dan jualnya diecer 10 butir seharga Rp 35 ribu. Jadi uang yang didapat mereka dari menjual satu tolpes itu sekitar Rp 3,5 juta," ujarnya.

Andhyka menambahkan kelimanya tetap diproses lebih lanjut dan dijerat dua pasal, yakni pasal 62 Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads