"Yang bersangkutan koperatif tidak memberikan perlawanan juga mengikuti prosedur yang kami sampaikan," kata Asintel Kejati Bali Bayu Adhinugroho Arianto lewat pesan singkat, Jumat (8/2/2019).
Namun, Alay tetap diborgol saat berada di bandara. Bayu memastikan tak ada keistimewaan yang diberikan ke koruptor Rp 119 miliar itu.
"Kami laksanakan dengan penjagaan serta pengamanan ketat, ketika sampai di bandara kami borgol dan setiba di Jakarta kami bawa dengan kendaraan tahanan. Tanpa ada sedikit pun keistimewaan yang kami berikan pada yang bersangkutan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Alay saat menjadi Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung membobol kas hingga Rp 119 miliar. Uang itu merupakan tabungan APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah. Akibat perbuatannya, Alay merugikan kas APBD hingga Rp 119 miliar. Berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Alay Koruptor Rp 119 Miliar Ditangkap di Bali, Simak Juga:
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini