"Iya sependapat, penggunaan GPS mengganggu konsentrasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).
Herman menyebut penggunaan GPS saat berkendara dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara maupun denda. Aturan itu disebutnya sudah tertuang dalam Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dimaksud ialah UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'.
Sedangkan Pasal 283 menjelaskan bahwa 'orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.'
Sebelumnya, MK menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di HP diancam pidana penjara atau tilang. MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.
"Sesuai dengan ketentuan tertib berlalu lintas dalam UU 22/2009, misalnya rambu lalu lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya. Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK, yang diketok pada Rabu (30/1/2019).
Simak Juga 'Kata Warga soal Wacana Penindakan Pengendara Gunakan GPS saat Berkendara':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini