BBKSDA Jabar Amankan 4 Buaya Peliharaan Warga Indramayu

BBKSDA Jabar Amankan 4 Buaya Peliharaan Warga Indramayu

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 19:26 WIB
Buaya peliharaan warga Indramayu yang diamankan BBKSDA Jabar. (Foto: istimewa)
Indramayu - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar mengamankan empat ekor buaya milik warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Empat buaya yang diamankan BBKSDA Jabar itu termasuk satwa dilindungi.

Kasie Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya Bidang KSDA Wilayah III Ciamis BBKSDA Jabar Didin Syafrudin mengatakan empat buaya itu diserahkan langsung oleh pemiliknya kepada BKSDA. Awalnya BBKSDA Jabar mendapat laporan dari masyarakat Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

"Kemarin (Rabu) kami mendapat laporan dari masyarakat yang ingin menyerahkan buaya, totalnya ada empat," kata Didin kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (7/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didin menyebutkan dari empat buaya yang diserahkan oleh masyarakat itu, dua di antaranya jenis buaya muara, kemudian satu ekor jenis sinyulong, dan satu ekor lainnya jenis irian. Keempat ekor buaya yang diamankan itu, menurut dia, merupakan jenis satwa dilindungi.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan lampiran Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, tiga jenis buaya yaitu muara, sinyulong, dan irian termasuk dilindungi," tutur Didin.

BBKSDA Jabar Amankan 4 Buaya Peliharan Warga IndramayuBuaya peliharaan warga Indramayu yang diamankan BBKSDA Jabar. (Foto: istimewa)
BBKSDA mengapresiasi masyarakat Indramayu yang menyerahkan empat ekor buaya tersebut dengan sukarela. Berdasarkan pengakuan pemiliknya, kata Didin, buaya yang diserahkan ke BBKSDA sudah dipelihara sejak empat tahun lalu.

"Keempat ekor ini dirawat antara tiga sampai empat tahun. Buaya muara itu didapatkan dari sungai Cimanuk, kemudian sinyulong pemberian orang yang kemudian dirawat. Kalau buaya irian itu oleh-oleh saat pulang kerja dari Papua," ujar Didin.

Buaya tersebut akan ditempatkan sementara di Resor KSDA Wilayah XXII Cirebon. "Pasti akan dilepasliarkan. kita tunggu proses translokasi oleh pusat penyelamatan satwa Cikananga sebelum direhab dan dilepasliarkan," ucap Didin. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads