Kasie Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya Bidang KSDA Wilayah III Ciamis BBKSDA Jabar Didin Syafrudin mengatakan empat buaya itu diserahkan langsung oleh pemiliknya kepada BKSDA. Awalnya BBKSDA Jabar mendapat laporan dari masyarakat Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
"Kemarin (Rabu) kami mendapat laporan dari masyarakat yang ingin menyerahkan buaya, totalnya ada empat," kata Didin kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan lampiran Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, tiga jenis buaya yaitu muara, sinyulong, dan irian termasuk dilindungi," tutur Didin.
![]() |
"Keempat ekor ini dirawat antara tiga sampai empat tahun. Buaya muara itu didapatkan dari sungai Cimanuk, kemudian sinyulong pemberian orang yang kemudian dirawat. Kalau buaya irian itu oleh-oleh saat pulang kerja dari Papua," ujar Didin.
Buaya tersebut akan ditempatkan sementara di Resor KSDA Wilayah XXII Cirebon. "Pasti akan dilepasliarkan. kita tunggu proses translokasi oleh pusat penyelamatan satwa Cikananga sebelum direhab dan dilepasliarkan," ucap Didin. (bbn/bbn)