"Kita sedang usulkan. Karena sesuai dengan kesepakatan Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali untuk BBN-KB 1, itu ditetapkan 12,5 persen untuk Jawa dan Bali," ujar Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal Syafruddin di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Saat ini, BBN-KB 1 di Jakarta sebesar 10 persen dari harga kendaraan. Kenaikan yang diusulkan sebesar 2,5 persen. Faisal menuturkan draf kebijakan kenaikan juga sudah masuk ke DPRD DKI, namun belum disetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung nanti dari Dewan menyetujuinya kapan. Kita sedang usulkan ke Dewan," jelasnya.
Alasan menaikkan BBN-KB 1 bukan hanya soal peningkatan pajak. Menurut Faisal, dengan kenaikan ini, pemerintah bisa menekan pembelian kendaraan dan mengalihkan masyarakat agar menggunakan transportasi massal.
"Jadi ini sebenarnya bukan dalam rangka meningkatkan pendapatan saja, dalam rangka regulasi masyarakat supaya pindah ke moda transportasi massal, salah satunya itu. Kalau beli mobilnya mahal, orang malas beli mobil kan," katanya. (aik/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini