"Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden," ujar Lukman di kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Lukman mengatakan persoalan beda pendapat mengenai beberapa aturan yang akan diberlakukan pun sudah disepakati oleh tingkat menteri terkait. Pengaturan jaminan produk halal tetap berlaku mulai 17 Oktober 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI)-lah yang memberikan label produk halal di Indonesia. Lukman menjelaskan peran MUI jika PP disahkan.
"MUI tetap memiliki tiga kewenangan inti. Pertama, memberikan fatwa kehalalan, itu fatwa dalam konteks keagamaan. Itu masih menjadi otoritas kewenangan MUI. Kedua, mengesahkan auditor, mereka-mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan itu. Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja," jelas Lukman.
Sedangkan untuk sertifikasi halal akan menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). "Iya, sertifikat di BPJPH," ujar Lukman. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini