Ditilang Pasal Berlapis, Berapa Denda bagi Adi yang Banting Motor?

Ditilang Pasal Berlapis, Berapa Denda bagi Adi yang Banting Motor?

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 15:49 WIB
Foto: dok. Istimewa
Tangerang Selatan - Polisi menilang Adi Saputra dengan pasal berlapis atas sejumlah pelanggaran lalu lintas. Berapa denda maksimal yang harus dibayar Adi?

Kasat Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut Adi ditilang karena melawan arus, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, hingga tidak mematuhi perintah Polri.

"Pasal 281 (UU Lantas dan Angkutan Jalan) tidak memiliki SIM denda maksimal Rp 1 juta," kata Lalu kepada detikcom, Kamis (7/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi juga ditilang dengan Pasal 288 karena tidak membawa STNK saat berkendara. Denda maksimal atas pelanggaran pasal itu adalah Rp 500 ribu.

"Kemudian Pasal 391 ayat (1) tidak mengenakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu," ucapnya.

[Gambas:Video 20detik]




Adi juga ditilang karena membiarkan kekasihnya tidak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2). Denda maksimal atas pelanggaran itu adalah Rp 250 ribu.

"Kemudian yang bersangkutan juga ditilang dengan Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu," tuturnya.

Adi sebelumnya ditilang karena melawan arus di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2) pagi. Setelah diperiksa, Adi ternyata tidak memakai helm, tidak pegang SIM, dan tidak membawa STNK.

Dia juga memarahi polisi karena tidak mau ditilang. Tidak hanya itu, dia juga membanting-banting motornya karena kesal.

"Tapi untuk ketentuan berapa dendanya, nanti hakim yang menentukan," tandas Lalu.


Simak Juga 'Heboh Video Perusakan Motor di BSD karena Ditilang Polisi':

[Gambas:Video 20detik]


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads