Kasat Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menyebut Adi ditilang karena melawan arus, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, hingga tidak mematuhi perintah Polri.
"Pasal 281 (UU Lantas dan Angkutan Jalan) tidak memiliki SIM denda maksimal Rp 1 juta," kata Lalu kepada detikcom, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian Pasal 391 ayat (1) tidak mengenakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu," ucapnya.
Adi juga ditilang karena membiarkan kekasihnya tidak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2). Denda maksimal atas pelanggaran itu adalah Rp 250 ribu.
"Kemudian yang bersangkutan juga ditilang dengan Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri, denda maksimal Rp 250 ribu," tuturnya.
Adi sebelumnya ditilang karena melawan arus di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2) pagi. Setelah diperiksa, Adi ternyata tidak memakai helm, tidak pegang SIM, dan tidak membawa STNK.
Dia juga memarahi polisi karena tidak mau ditilang. Tidak hanya itu, dia juga membanting-banting motornya karena kesal.
"Tapi untuk ketentuan berapa dendanya, nanti hakim yang menentukan," tandas Lalu.
Simak Juga 'Heboh Video Perusakan Motor di BSD karena Ditilang Polisi':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini