Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan dalam perda disebutkan setiap tempat keramaian dan komersil bisa segera menerapkan Perda baru tersebut dengan menyediakan tempat ibadah minimal musala yang layak.
"Justru kalau ini ditaati, Mang Oded yakin akan membuat tingkat kunjungan semakin banyak. Karena orang merasa nyaman saat waktu ibadah tiba," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Bandung yang cukup bagus adalah Trans Studio Mall (TSM). Masjid di depan, sehingga orang juga nyaman untuk salat," katanya.
Saat ini, kata Oded, pihaknya masih menginventarisir tempat mana saja yang belum melaksanakan Perda tersebut. Tapi, sebelum memberikan sanksi pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi mengingat Perda tersebut baru.
"Kita terus publikasikan, imbau kepada para pengusaha agar menaati Perda ini. Sejauh ini bentuknya masih imbauan," ujar Oded.
Sebelumnya Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan Perda tersebut akan mulai berlaku saat pemilik gedung dan bangunan akan mengurus perpanjangan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang berlaku selama lima tahun.
Jika saat mengurus SLF masih belum menerapkan isi dalam Perda tersebut maka pemerintah mengancam akan mencabut izin dari bangunan dan gedung tersebut. (tro/ern)