1,5 Juta Pekerja Non-ASN Terdaftar BPJS TK di 2018

1,5 Juta Pekerja Non-ASN Terdaftar BPJS TK di 2018

Nabilla Nufianty Putri - detikNews
Rabu, 06 Feb 2019 20:39 WIB
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ia mencontohkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami Donny Saputra Listi, yang merupakan non-ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan.

"Saudara Donny mengalami kecelakaan saat bekerja di mana mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala. Beliau merupakan pekerja Non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya," terang Agus, dalam keterangannya, Rabu (6/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal tersebut ia paparkan saat ditemui di sela peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera. Ia juga menjabarkan yang dimaksud seluruh pekerja adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non-ASN, hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut lagi, Agus menegaskan bahwa hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja. Bahkan, 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non-ASN.

Jadi Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non-ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non-ASN dapat terwujud," tukas Agus.


"Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat," tuturnya.

Agus menegaskan hal tersebut merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia. Jadi ia berharap seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal.

"Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja," pungkas Agus. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads